Pelaksanaan Tahap II SATRESKRIM Polres Padang Pariaman

SatReskrim Polres Padang Pariaman,melakukan kegiatan Tahap II yang dilakukan di kejaksaan Negri Pariaman, pada hari Selasa tanggal 10 Desember pukul 10.00 wib kegiatan ini dilaksanakan guna melanjutkan proses tindakan pidana persetubuhan yang terjadi di kabupaten Padang Pariaman kegiatan tahap 2 merupakan kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

Bahwa terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal. Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

ALDI INDRA SAPUTRA

~ Ba Sat Reskrim