Polres Padang Pariaman merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di daerah hukum Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Padang Pariaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.